DaerahHukumSumut

Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar

×

Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai dalam kasus dugaan korupsi DBH Sawit tahun anggaran 2023–2024, Senin (6/10/2025) malam. (Dok. Kejari Binjai)

Binjai, NusantaraTop.co – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10/2025) malam. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Ridho ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Binjai sebelumnya menerima DBH Sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp14,9 miliar untuk dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024. Dana tersebut sepenuhnya dikelola oleh Dinas PUTR.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Iwan Setiawan.

Proyek Tidak Sesuai Rencana

Iwan menjelaskan, pada tahun 2023 Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7,9 miliar yang direncanakan untuk 7 paket proyek, namun proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Tahun berikutnya, 2024, Pemko kembali menerima Rp6,99 miliar untuk 5 kegiatan tambahan.

Seluruh 12 proyek itu akhirnya dikerjakan bersamaan pada tahun 2024, padahal sebagian seharusnya telah rampung tahun sebelumnya. “Dari 12 proyek, dua kegiatan tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang muka telah dicairkan seluruhnya,” ungkap Iwan.

Dua proyek yang dimaksud yaitu:

  • Pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan kontrak Rp1,49 miliar.

  • Pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan kontrak Rp2,51 miliar.

Kedua rekanan telah menerima uang muka 30 persen, namun pekerjaan tak pernah terealisasi.

Kerugian Negara Capai Rp2,65 Miliar

Lebih lanjut, penyidik Kejari Binjai menurunkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan mutu dan volume terhadap 10 proyek jalan yang telah dikerjakan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli, pekerjaan tidak sesuai kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053,” terang Iwan.

Selain Ridho, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni PPTK berinisial SFPZ dan penyedia jasa atau rekanan berinisial TSD.

Pihak Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dimintai pertanggungjawaban. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights