News

Kejati Sumut Tanggapi Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah di ITBI

×

Kejati Sumut Tanggapi Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah di ITBI

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Staf Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Sembiring, memberikan tanggapan kepada mahasiswa di pintu gerbang Kantor Kejatisu, Medan, terkait aksi dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah. (NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution No.1C, Medan, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penuntasan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia.

Koordinator aksi, Jonathan Panggabean, menyampaikan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah sebesar Rp9.600.000 untuk dua semester diduga tidak disalurkan secara utuh.

Mahasiswa mengaku hanya menerima Rp9.400.000, sehingga terdapat selisih Rp200.000 per mahasiswa.

“Uang itu untuk kebutuhan hidup kami selama kuliah, seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan akademik. Namun ada potongan yang tidak jelas,” ujarnya.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penerima KIP Kuliah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu Medan Senin 274 Dalam aksi tersebut mahasiswa membawa berbagai poster tuntutan terkait dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia ITBI serta mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menindak pihak pihak yang diduga terlibat NusantaraTopco

Kejati Sumut: Perlu Bukti dan Pendalaman

Aksi mahasiswa tersebut diterima langsung oleh staf intelijen Kejati Sumut, Maria Sembiring.

Dalam tanggapannya, Maria menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengaduan resmi.

“Pada prinsipnya apa yang kalian sampaikan kami terima dengan baik. Namun dasar kami untuk menindaklanjuti adalah laporan pengaduan yang disertai bukti-bukti,” ujarnya.

Ia juga meminta mahasiswa untuk melengkapi laporan dengan dokumen pendukung seperti bukti transfer dan percakapan.

Baca Juga : Mahasiswa ITBI Sumut Gelar Aksi di Kejatisu, Tuntut Usut Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah

Harus Koordinasi dengan Kepolisian

Maria menegaskan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, kejaksaan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan mahasiswa yang mengaku telah lebih dulu melaporkan kasus tersebut ke Polda.

“Kalau perkara ini sudah ditangani oleh kepolisian, maka tidak bisa ditangani dua instansi sekaligus. Harus jelas siapa yang menangani,” jelasnya.

Indikasi Pelanggaran, Tapi Harus Dibuktikan

Menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait dugaan pengambilan dana dari rekening mahasiswa, Maria menyebut secara umum tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Apapun yang diambil bukan untuk peruntukannya, itu sudah melanggar ketentuan. Namun untuk menyimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum, harus kami dalami secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi membutuhkan proses panjang dan kehati-hatian hingga benar-benar ditemukan bukti yang cukup.

Mahasiswa Desak Penegakan Hukum

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pemotongan dana KIP Kuliah serta menindak pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus terkait tudingan tersebut.(red/tim)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights