Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah resmi mengubah sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem lama kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti menjadi kelas A, B, dan C dengan standar fasilitas berbeda di setiap kategori.
Perubahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Kelas rawat inap standar KRIS, konsep 3 kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan,” kata Benjamin.
Dalam pemaparannya, Benjamin menjelaskan kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap. Ruangan kelas A maksimal diisi dua tempat tidur dan memenuhi 12 kriteria utama KRIS.
Selain itu, fasilitas kelas A juga dilengkapi nurse call dua arah, pendingin ruangan dengan suhu 20 hingga 26 derajat Celsius, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas.
Sementara itu, kelas B memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan. Fasilitas dasarnya sama seperti kelas A, yakni memenuhi 12 kriteria utama KRIS, memiliki nurse call dua arah, dan pendingin ruangan.
Namun, fasilitas tambahan pada kelas B lebih terbatas, hanya tersedia kursi penunggu pasien dan televisi.
Adapun kelas C juga memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur dan tetap memenuhi 12 kriteria utama KRIS dengan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Perbedaannya, fasilitas pendukung pada kelas C lebih sederhana. Nurse call yang tersedia hanya satu arah dan tidak tersedia fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.
“Kelas C bedanya tidak ada fasilitas tambahan saja,” ujar Benjamin.
Selain memaparkan skema kelas baru, Benjamin juga menjelaskan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari total 2.806 rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi kriteria penerapan KRIS.
Sementara itu, masih terdapat 89 rumah sakit yang belum siap menerapkan standar layanan baru tersebut.
“Kita bisa lihat datanya rumah sakit Kemenkes sudah bisa 100 persen, BUMN sudah 69 persen, kementerian lain sudah 58 persen, rumah sakit provinsi kabupaten sekitar 40,2 persen, rumah sakit TNI-Polri 48 persen yang sudah siap, swasta 71,4 persen. Total rata-rata sekitar 60,9 persen,” kata Benjamin.(red)












