Jakarta, NusantaraTop.co – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta kesenjangan teknologi keamanan data dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU SDI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Martin menjelaskan, Baleg DPR RI pada prinsipnya telah sepakat mengenai pentingnya meningkatkan status hukum kebijakan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tata kelola data nasional memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta dapat diterapkan secara optimal dan terintegrasi.
Namun demikian, politisi Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Badan Pusat Statistik dan lembaga yang nantinya akan mengelola Satu Data Indonesia.
Menurut Martin, data statistik yang diproduksi BPS akan menjadi bagian dari sistem Satu Data Indonesia. Karena itu, pembahasan RUU SDI sebaiknya dilakukan secara selaras dengan revisi Undang-Undang Statistik.
“Kita bisa follow through agar dari Undang-Undang SDI ini, kemudian Undang-Undang Statistik diteruskan lagi dalam satu napas yang sama. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara BPS dan badan SDI ini,” ujar Martin.
Dalam rapat tersebut, BPS juga memaparkan pemanfaatan data geospasial sebagai pelengkap untuk memverifikasi validitas data numerik di lapangan. Integrasi kedua jenis data tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data nasional.
Hingga saat ini, Baleg DPR RI masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama BPS guna merumuskan batas-batas kewenangan masing-masing lembaga secara lebih rinci. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan draf RUU Satu Data Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam implementasinya di kemudian hari. (red/dpr.go.id)
Editor : Pahotan M Hutagalung












