DaerahSumut

Tanah Pangguruan Milik Jamilun Sihotang Mulai Diolah, Alas Hak Diperkuat Putusan PN dan SHM

×

Tanah Pangguruan Milik Jamilun Sihotang Mulai Diolah, Alas Hak Diperkuat Putusan PN dan SHM

Sebarkan artikel ini
Jamilun Sihotang mengolah Tanah Pangguruan di kawasan Tombak Lama, Kabupaten Dairi, menggunakan traktor pada Senin (13/7/2026). Kepemilikan lahan disebut didukung Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta akta jual beli notaris. (Dok. Istimewa)

DAIRI, NusantaraTop.co – Sengketa lahan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini menyangkut Tanah Pangguruan yang merupakan bagian dari Tanah Adat Patjingir Sihotang di kawasan Tombak Lama, Kabupaten Dairi. Lahan tersebut saat ini diketahui dikuasai dan mulai diolah oleh Jamilun Sihotang, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen hukum yang dimilikinya.

Berdasarkan dokumen dan kronologi yang diterima NusantaraTop.co, kepemilikan atas lahan tersebut memiliki rangkaian alas hak yang telah tercatat secara hukum sejak tahun 1999.

Riwayat Kepemilikan dan Legalitas Tanah

Tanah Pangguruan merupakan tanah adat milik marga Sihotang. Status kepemilikan adat tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006.

Dalam perjalanan hukumnya, pada tahun 1999 tanah tersebut dihibahkan kepada Kompol (Purn.) Kajiman Sihotang melalui surat hibah.

Selanjutnya pada tahun 2004 diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni:

  • SHM Nomor 200 atas nama Kajiman Sihotang.
  • SHM Nomor 201 atas nama Nurhayati (almarhumah), yang disebut sebagai ibunda Ricky.

Peralihan Hak Melalui Akta Notaris

Pada tahun 2009, kedua sertifikat tersebut dialihkan melalui proses jual beli kepada Amir Saleh alias Athek, warga keturunan Tionghoa yang berdomisili di Medan.

Transaksi dilakukan secara sah di hadapan Notaris Kalam Liano di Medan.

Rantai kepemilikan kembali berlanjut pada tahun 2026 ketika Amir Saleh alias Athek menjual lahan tersebut kepada Jamilun Sihotang.

Proses jual beli tersebut juga dilakukan berdasarkan akta notaris yang sama dan mengacu pada SHM Nomor 200 dan SHM Nomor 201 sebagai dasar kepemilikan.

Pihak Jamilun Sihotang menyatakan seluruh dokumen asli, termasuk sertifikat dan akta jual beli, saat ini berada dalam penguasaannya.

Salinan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris Aida V. Wahab, S.H., Sp.N., M.Kn., menjadi salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar peralihan hak kepemilikan Tanah Pangguruan kepada Jamilun Sihotang. Dokumen tersebut disebut melengkapi rangkaian alas hak bersama Putusan Pengadilan Negeri, surat hibah, dan Sertifikat Hak Milik (SHM). (Dok. Istimewa)

Lahan Mulai Diolah

Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Jamilun Sihotang mulai melakukan pengolahan lahan menggunakan traktor sebagai bagian dari pemanfaatan tanah yang diklaim menjadi hak miliknya.

Aktivitas tersebut mendapat perhatian aparat kepolisian.

Sebanyak enam personel Polres Dairi turun ke lokasi untuk melakukan pendataan serta memeriksa dokumen kepemilikan yang ditunjukkan oleh pihak Jamilun Sihotang.

Petugas juga melakukan dokumentasi terhadap sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006;
  • SHM Nomor 200 atas nama Kajiman Sihotang;
  • SHM Nomor 201 atas nama Nurhayati.

Menurut pihak Jamilun Sihotang, seluruh proses peralihan hak atas tanah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dokumen pendukung mulai dari putusan pengadilan, surat hibah, sertifikat hak milik, hingga akta jual beli notaris telah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pihak Jamilun Sihotang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak lain yang mungkin memiliki klaim atau pandangan berbeda terkait status kepemilikan lahan tersebut. NusantaraTop.co akan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red)

Laporan : Jonathan Panggabean

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights