Pematangsiantar, NusantaraTop.co – Koalisi Cipayung Plus Pematangsiantar bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Pematangsiantar, Senin (1/9/2025). Aksi yang diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai elemen masyarakat ini berlangsung selama tiga jam dengan tertib dan kondusif.
Aksi tersebut melibatkan organisasi mahasiswa dan masyarakat seperti GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, HIMMAH, KP2H, komunitas ojek online, dan perwakilan masyarakat sipil. Massa aksi menyampaikan kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat, sekaligus menegaskan bahwa aksi tersebut murni aspirasi masyarakat tanpa ditunggangi pihak mana pun.
“Hari ini kami menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Kami menuntut pemerintah membatalkan tunjangan mewah DPR RI, mencabut undang-undang yang merugikan rakyat, dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tegas Bertus Waruwu, pimpinan aksi.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, yang hadir langsung menemui massa bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Kami tidak menutup mata terhadap aspirasi yang kalian sampaikan. Semua tuntutan akan kami catat, bahas, dan teruskan ke lembaga di tingkat pusat maupun provinsi. Beberapa poin juga akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan daerah. Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat secara serius,” ujar Timbul Lingga di hadapan massa aksi.

Sebagai bentuk komitmen Forkopimda, aksi tersebut menghasilkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh perwakilan Forkopimda Pematangsiantar. Adapun tuntutan utama dalam nota tersebut meliputi:
- Pembatalan tunjangan mewah DPR RI
- Penghentian tindakan represif aparat
- Pengesahan RUU Perampasan Aset
- Reformasi menyeluruh di Polres
- Penegakan HAM
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, massa aksi menyatakan akan terus mengawal realisasi tuntutan yang telah disepakati. Mereka memberi waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk merespons, dan menegaskan siap kembali turun ke jalan jika tidak ada tindak lanjut nyata. (red)