Deli Serdang, NusantaraTop.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dilepasnya dua tersangka kasus pembunuhan siswa SMP, Muhamad Ilham, di Lubuk Pakam.
Kedua tersangka, AS (19) dan MH (19), warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, dibebaskan setelah masa penahanannya dinyatakan habis.
Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang anak adalah kejahatan berat sehingga tidak boleh ada kelalaian prosedural dalam penanganannya.
“Dalam kasus hilangnya nyawa seorang anak, negara tidak boleh memberikan celah sekecil apa pun bagi kelalaian prosedural. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal tanggung jawab negara untuk melindungi anak dan menegakkan keadilan,” ujar Junaidi, Rabu (10/12/2025).
Junaidi menjelaskan, meskipun KUHAP mengatur bahwa tersangka harus dilepas ketika masa penahanannya habis, namun proses penyidikan dan penuntutan tetap wajib dilanjutkan sesuai Pasal 24 dan 25 KUHAP.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan terhentinya proses penegakan keadilan. Apalagi ini menyangkut kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak,” tegasnya seperti dilansir Tribunmedan.
Ia menambahkan, Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menegaskan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Menurutnya, ketentuan ini mewajibkan negara mengambil langkah paling tegas dalam kasus semacam ini.
Junaidi juga mengingatkan bahwa keluarga korban memiliki hak perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak dan PP No. 78 Tahun 2021, termasuk hak memperoleh rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, layanan sosial hingga jaminan keberlanjutan kasus.
Ia menilai bahwa alasan penahanan sangat kuat dalam kasus pembunuhan anak sehingga seharusnya dapat dikelola lebih cermat agar tidak terjadi kekosongan waktu yang berujung pada wajib lepasnya tersangka.
“Setiap kelalaian administrasi yang membuat tersangka pembunuhan anak kembali ke masyarakat jelas bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak,” kata Junaidi.
Selain itu, ia mengajak publik ikut mengawasi proses hukum karena UU Perlindungan Anak Pasal 72 serta UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan turut memantau jalannya kasus.
Empat Tersangka Sudah Ditangkap, Satu Masih Buron
Dalam kasus yang menewaskan Muhamad Ilham, polisi sebelumnya menangkap empat tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian. Dua tersangka di antaranya, DRU dan DB, yang masih di bawah umur, telah divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun untuk DRU dan 9 tahun untuk DB. Proses persidangan keduanya berjalan lebih cepat karena berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Para tersangka ditangkap pada 10 Agustus 2025, sekitar empat bulan setelah korban ditemukan tewas. Tidak lama setelah penangkapan, Polresta Deli Serdang menggelar paparan kasus yang dihadiri Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, Wakapolres Juliani Prihartini, serta Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.
Selanjutnya, polisi menggelar rekonstruksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Nara Palestina Naibaho dan Amelisa Tarigan. Kasi Pidum, Jenda Riahta Silaban, juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa setelah korban dibunuh, para pelaku berupaya membuat skenario seolah korban mengalami kecelakaan.
Keluarga Korban Kecewa Berat
Penasihat hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait, membenarkan bahwa dua tersangka telah dilepas. Ia mengaku mengetahuinya setelah melakukan pengecekan sendiri.
“Jam 21.00 saya mau tanya perkembangan kasus, tetapi ternyata dua tersangka itu sudah dikeluarkan subuh. Alasan penyidik karena masa penahanan 120 hari sudah habis,” kata Boyle.
Boyle mengungkapkan awalnya penyidik menyebut pelepasan itu sebagai penangguhan penahanan. Namun setelah didesak, penyidik mengakui bahwa keduanya dilepas demi hukum karena masa penahanan habis.
Ia menduga ada kejanggalan dalam koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
“Ada petunjuk JPU yang katanya tidak bisa dipenuhi penyidik. Saya menduga ada konspirasi sehingga akhirnya tersangka bisa KDH,” ujar Boyle.
Ia menilai alasan bahwa penyidik sedang memburu dua orang yang disebut sempat dibonceng korban sangat tidak masuk akal.
“Kita pun tidak tahu apakah dua orang itu benar ada. Keterangan itu hanya muncul dari tersangka lain dan tidak terungkap saat rekonstruksi,” tambahnya.
Pihak Polresta Deli Serdang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dilepasnya kedua tersangka.(red)












