Medan, NusantaraTop.co — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Ismail Fahmi Siregar, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana enam tahun enam bulan penjara,” kata JPU Batara Ebenezer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Menurut JPU, Ismail terbukti melakukan korupsi pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) di seluruh desa Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp5,96 miliar.
Namun, uang pengganti tersebut telah dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diminta untuk dirampas ke kas negara.
“Hal yang memberatkan, terdakwa sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) saat penyidikan, serta berperan sentral dalam pemotongan ADD yang menghambat pembangunan desa,” jelas Batara.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda sidang untuk memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (10/9) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Yusafrihardi.(red)