California, NusantaraTop.co – Raksasa teknologi Google (GOOGL.O) sepakat membayar sebesar US$30 juta atau sekitar Rp450 miliar (kurs Rp15.000/US$) untuk menyelesaikan gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran privasi anak-anak pengguna YouTube di Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menuduh Google mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, kemudian menggunakan data tersebut untuk menayangkan iklan tertarget.
Penyelesaian awal perkara class action itu diajukan pada Senin malam (18/8/2025) di pengadilan federal San Jose, California, dan masih menunggu persetujuan dari Hakim Magistrat AS Susan van Keulen.
Klaim terhadap Penyedia Konten Dibatalkan
Sebelumnya, klaim terhadap sejumlah perusahaan penyedia konten seperti Hasbro, Mattel, Cartoon Network, dan DreamWorks Animation telah ditolak hakim pada Januari lalu, lantaran tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam pengumpulan data oleh Google.
Mediasi Berujung Damai
Mediasi antara pihak penggugat dan Google dimulai pada Februari, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut.
Adapun gugatan ini mencakup anak-anak di bawah 13 tahun di Amerika Serikat yang menonton YouTube antara 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020.
Menurut pengacara penggugat, jumlah anak yang termasuk dalam kelompok (class members) diperkirakan mencapai 35 juta hingga 45 juta orang. Jika 1%–2% dari mereka mengajukan klaim, kompensasi yang diterima bisa mencapai US$30 hingga US$60 per anak, sebelum dipotong biaya hukum dan administrasi.
Biaya Hukum hingga US$9 Juta
Para pengacara berencana mengajukan permohonan agar mendapatkan hingga US$9 juta dari total penyelesaian sebagai biaya hukum.
Sebagai catatan, perusahaan induk Google, Alphabet, pada paruh pertama 2025 melaporkan laba bersih sebesar US$62,7 miliar dari pendapatan US$186,7 miliar. (red)
Sumber : Reuters