DaerahHukumPendidikan

Kepala SMA Negeri 19 Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

×

Kepala SMA Negeri 19 Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Tim Kejaksaan Negeri Belawan mengamankan tersangka RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022–2023, Selasa (9/9/2025).

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, S.Pd., M.Si. (RN), terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa RN diduga menyalahgunakan dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 1.796.220.000 pada tahun 2022 dan jumlah yang sama di tahun 2023. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 3.592.440.000.

“Tersangka RN selaku kepala sekolah tidak mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dan ketentuan Permendikbudristek tahun 2022 dan 2023, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Daniel dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP), negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IA Medan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 28 September 2025, untuk mempermudah proses persidangan. Kami juga terus mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat,” tegas Daniel.

Sementara itu, kuasa hukum RN, Rion Arios, S.H., M.H., menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan penahanan.

“Tersangka RN menjawab semua pertanyaan dengan baik, dan penyidik juga profesional serta humanis dalam menangani perkara ini,” ucap Rion.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut juga dipicu oleh minimnya pemahaman kepala sekolah dan guru terkait tata kelola keuangan, sehingga memicu kelalaian yang berujung dugaan korupsi.

“Ketidaktahuan para kepala sekolah dan guru dalam pengelolaan anggaran menjadi salah satu faktor terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *