DaerahHukumSumut

MA Ubah Vonis Mati Kurir 20 Kg Sabu Jadi Seumur Hidup di Medan

×

MA Ubah Vonis Mati Kurir 20 Kg Sabu Jadi Seumur Hidup di Medan

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan terhadap terdakwa Jasri dan Heri Chandra di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/mistar)

Medan, NusantaraTop.coMahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati terhadap Jasri, seorang kurir narkotika asal Riau, menjadi pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran sabu seberat 20 kilogram.

Putusan tersebut tertuang dalam kasasi Nomor 12282 K/PID.SUS/2025, yang sekaligus memperbaiki vonis dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi dari Jasri ditolak, namun hukuman diperbaiki menjadi penjara seumur hidup.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Jasri. Memperbaiki putusan PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan tersebut.

Terbukti Langgar UU Narkotika

MA menyatakan Jasri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Jasri dengan hukuman mati, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

Rekan Terdakwa Tetap Divonis Mati

Dalam perkara ini, Jasri tidak sendirian. Rekannya, Heri Chandra, yang juga berperan sebagai kurir, tetap divonis hukuman mati oleh PT Medan. Berbeda dengan Jasri, Heri tidak mengajukan kasasi ke MA sehingga putusannya tidak berubah.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada 10 September 2024 saat Jasri diperintahkan oleh seorang DPO bernama Wak Alang untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BR-V.

Dua hari kemudian, mereka menerima 20 kg sabu yang telah disiapkan di dalam mobil tersebut di wilayah Rokan Hilir, Riau, sebelum berangkat menuju Medan.

Pada 13 September 2024 dini hari, saat melintas di tol Lubuk Pakam dan hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, kendaraan mereka dikejar oleh petugas.

Upaya melarikan diri gagal setelah mobil dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Petugas dari Polda Sumatera Utara kemudian menggeledah kendaraan dan menemukan barang bukti sabu seberat 20 kilogram.

Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *