DaerahHukum

OTT Polda Riau: Jekson Sihombing Peras Perusahaan Sawit Rp5 Miliar di Pekanbaru

×

OTT Polda Riau: Jekson Sihombing Peras Perusahaan Sawit Rp5 Miliar di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jekson Sihombing di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).

PEKANBARU | NusantaraTop.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).

Jekson ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan kelapa sawit besar di Riau, yakni First Resources Group, termasuk anak perusahaannya PT Ciliandra Perkasa. Dalam aksinya, Jekson mengatasnamakan organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya Petir untuk menekan pihak perusahaan.

Modus Tuduhan Pencemaran dan Korupsi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot P. Silalahi, mengungkapkan bahwa Jekson menggunakan isu pencemaran lingkungan dan dugaan korupsi sebagai modus untuk memeras perusahaan.

“Tersangka menyebarkan berita negatif di 24 media online tanpa memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan. Setelah itu, pemberitaan tersebut dijadikan alat untuk menekan perusahaan agar memberikan uang,” ujar Sunhot dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Menurut penyidik, Jekson meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada pihak perusahaan dan mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.

OTT di Hotel Pekanbaru

Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, perwakilan perusahaan, Basril Boy, akhirnya melapor ke Polda Riau dan menyanggupi pertemuan di Hotel Furaya, Pekanbaru.

Saat pertemuan berlangsung, Jekson meminta korban meletakkan uang panjar di salah satu kamar hotel yang telah ia pesan. Namun ketika keduanya hendak menuju kamar, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta, alat komunikasi, kunci kamar hotel, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, rompi bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”, buku tabungan, serta sejumlah dokumen klarifikasi ke berbagai perusahaan dan dinas pemerintah.

Tidak Bertindak Sendiri

AKBP Sunhot menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus karena diduga kuat Jekson tidak beraksi seorang diri.

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. Kami menduga Jekson tidak bergerak sendiri,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Imbauan Polisi: Jangan Takut Melapor

Polda Riau mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok organisasi. Itu sudah melanggar hukum,” tegas AKBP Sunhot.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights