DaerahHukumSumut

Pemkot Tanjungbalai Berhentikan 3 ASN karena Indisipliner

×

Pemkot Tanjungbalai Berhentikan 3 ASN karena Indisipliner

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala BKPSDM Pemkot Tanjungbalai, Ahmad Suang Kupon saat memberikan keterangan terkait pemberhentian tiga ASN akibat indisipliner, Rabu (25/3/2026) ANTARA/Yan Aswika.

Tanjungbalai, NusantaraTop.co – Pemerintah Kota Tanjungbalai menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar aturan disiplin pegawai.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, Ahmad Suang Kupon, membenarkan bahwa ketiga ASN tersebut diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri.

“Indisipliner, mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, akibatnya diberhentikan secara hormat,” ujar Kupon, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, ketiga ASN tersebut melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kupon mengimbau seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, untuk mematuhi aturan serta meningkatkan kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Ia juga menegaskan bahwa atasan langsung yang tidak menegakkan disiplin terhadap bawahannya dapat dikenakan sanksi lebih berat.

“Jika atasan tidak melaksanakan proses disiplin sesuai kewenangan, maka Kepala OPD atau atasan langsung juga bisa dikenakan sanksi lebih tinggi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui BKPSDM, lanjut Kupon, akan terus memonitor dan mengevaluasi disiplin serta kinerja ASN secara berkala.

Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menaati aturan demi mendukung terwujudnya program Tanjungbalai “Emas” sesuai visi Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim.

Berdasarkan data, tiga ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan nomor berbeda tertanggal Februari 2026.

Ketiganya diketahui bertugas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *