DaerahSumut

Pemprov Sumut Pastikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Transparan Lewat E-Katalog

×

Pemprov Sumut Pastikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Transparan Lewat E-Katalog

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut dan dihadiri sejumlah pejabat OPD serta awak media. (Foto: Diskominfo Sumut/NusantaraTop.co)

Medan | NusantaraTop.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut.

Menurut Chandra, sistem tender elektronik menjadi indikator utama dalam mempertegas praktik transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa atau penyedia sudah tersedia dalam katalog. Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta dilakukan melalui E-Katalog, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Chandra.

Ia menerangkan, seluruh tahapan E-Katalog — mulai dari penyusunan spesifikasi dokumen, penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS), penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan penyedia (pemenang tender) — dilakukan oleh PPK atau KPA.
Dalam sistem ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) hanya berperan sebagai fasilitator.

Chandra juga menegaskan bahwa sistem E-Katalog yang digunakan berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Dengan demikian, tudingan adanya “pengantin” atau “uang klik” dalam proses penentuan pemenang tender tidak benar.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena seluruh penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD,” tegasnya.

Meskipun proses pemilihan penyedia berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Chandra memastikan bahwa seluruh tahapan berlangsung digital, transparan, dan tanpa tatap muka langsung.
Mulai dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan pada sistem elektronik, seluruhnya dapat diakses publik.

“Kami memastikan sistem berjalan dengan baik dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,” pungkas Chandra.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights