Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Perum Bulog memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) demi menjaga kestabilan harga, pasokan pangan nasional, dan pengendalian inflasi daerah. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan distribusi beras SPHP di lapangan.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA, Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa penyaluran SPHP dilakukan mulai Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton. Penyaluran beras ini mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Perekonomian Bidang Pangan pada 13 Juli lalu.
“Penyaluran dibatasi maksimal dua pack atau 10 kg per konsumen dan tidak boleh diperjualbelikan kembali,” ujar Maino dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa seluruh beras SPHP akan dikemas dalam karung 5 kilogram dan setiap titik penyaluran diwajibkan memasang papan informasi atau spanduk harga agar memudahkan pengawasan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penyaluran beras SPHP ini diprioritaskan di wilayah dengan disparitas harga tinggi, seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan sebagian wilayah Sulawesi. Distribusi dilakukan melalui mitra pedagang beras pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet binaan pemda, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Untuk menjamin akuntabilitas, pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, dan pemerintah daerah. Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan berdasarkan zonasi, yaitu:
- Zona 1: Rp12.500/kg
- Zona 2: Rp13.100/kg
- Zona 3: Rp13.500/kg
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa seluruh penyalur wajib terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyalurannya secara berkala. Setiap outlet juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap juknis (petunjuk teknis).
“Jika melanggar, penyalur siap diproses secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pangan, pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ini menjadi shock therapy bagi pihak-pihak yang coba bermain curang,” tegas Rizal.
Ia juga menjelaskan bahwa outlet hanya diperbolehkan membeli maksimal dua ton dalam satu kali transaksi. Pengadaan ulang hanya boleh dilakukan ketika stok tersisa sekitar 10 persen atau kurang.
Sementara itu, Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya adalah agar beras SPHP tepat sasaran dan membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Ini langkah konkret pemerintah untuk mengendalikan inflasi pangan, menjaga stabilitas sosial ekonomi, dan memperkuat ketahanan pangan nasional, terutama dalam situasi global yang belum stabil,” ujar Arief.
Sejak program ini dimulai pada 12 Juli 2025, total penyaluran beras SPHP telah mencapai 214.025 kilogram. Penyaluran akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang menjadi indikator inflasi dan bukan sentra produksi pangan. (red)