DaerahHukumSumut

Polisi Sergai Tangkap Grandong, Pemuda Desa Pekan Tanjungberingin Bawa 11 Paket Sabu

×

Polisi Sergai Tangkap Grandong, Pemuda Desa Pekan Tanjungberingin Bawa 11 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Gandrong Yang Diamankan Polisi Kasus Narkoba (Dok. Polres Sergai)

Serdang Bedagai | NusantaraTop.co – Seorang pria bernama I alias Grandong (26), warga Dusun V, Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan Grandong dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu. Tanpa curiga, pelaku datang ke lokasi pertemuan di pinggir jalan untuk menyerahkan barang pesanan, hingga akhirnya dengan mudah diamankan petugas.

Dari tangan Grandong, petugas menyita 11 paket sabu siap edar, uang tunai Rp100 ribu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian panjang.

“Tersangka sudah cukup lama menjadi target, namun baru kali ini berhasil ditangkap setelah kita pancing dengan modus pembelian sabu,” ujar AKP Pamilu, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil interogasi, Grandong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial A, yang juga merupakan warga setempat. Namun saat dilakukan pengembangan, A berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan pengedarnya,” tegas Kapolsek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights