HukumNewsSumut

Tukang Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku DJ Kabur Tinggalkan Mobil

×

Tukang Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku DJ Kabur Tinggalkan Mobil

Sebarkan artikel ini
Dok. Penampakan mobil Toyota Fortuner yang menabrak pengemudi becak bermotor bernama Fauji hingga meninggal dunia, Sabtu (18/10/2025). Pelaku melarikan diri lagi, setelah sebelumnya sempat kabur dan diamuk massa. (Istimewa)

Medan|NusantaraTop.co – Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas mengenaskan usai ditabrak mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1009 PAJ di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di sekitar Pajak USU (Pajus), Kota Medan, Sabtu (18/10/2025), sekira pukul 05.00 WIB.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.

Informasi yang diperoleh di lapangan, mobil Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring (28), disebut seorang DJ di salah satu diskotik di Medan, melaju kencang dalam kondisi diduga mabuk berat. Mobil tersebut menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.

“Korban sempat terpental dan menabrak pohon, lalu terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat mengejar pelaku.

Tak lama berselang, warga berhasil mengejar dan menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepaskan untuk menghilangkan jejak.

“Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke Jalan Sei Mencirim dan tertangkap. Saat unit Lantas datang, pengemudi sudah tidak ada,” kata petugas di lokasi.

Hingga kini, Polisi masih memburu pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, jika terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan dan melapor segera jika melihat kendaraan atau pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights