DaerahHukumSumut

Tak Ditemukan Barang Bukti, Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Candra Irawan dari Dakwaan Narkotika

×

Tak Ditemukan Barang Bukti, Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Candra Irawan dari Dakwaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (NusantaraTop.co)

Lubuk Pakam, NusantaraTop.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Candra Irawan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Ketua majelis hakim Muzakir menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, saat penangkapan dilakukan aparat kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa Candra Irawan.

“Bahwa ketika ditangkap, pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Muzakir saat dihubungi dari Medan, Jumat (30/1/2026), dilansir dari Antara Sumut.

Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa Candra Irawan tidak pernah terlibat maupun tersangkut dalam peredaran narkotika sebelumnya.

“Terdakwa tidak pernah tersangkut dengan peredaran narkotika,” katanya.

Pertimbangan lainnya berasal dari keterangan saksi a de charge, yang menyatakan bahwa terdakwa Candra Irawan tidak pernah berhubungan dengan narkotika.

“Saksi a de charge mengatakan bahwa terdakwa Candra tidak pernah berhubungan dengan yang namanya narkotika,” tutur Muzakir.

Majelis hakim juga mempertimbangkan surat pernyataan terdakwa Muhammad Asrul dalam perkara yang sama. Dalam pernyataan tersebut, Asrul mengakui bahwa Candra Irawan tidak pernah menyerahkan narkotika kepadanya.

“Terdakwa Muhammad Asrul juga mencabut keterangannya di penyidik. Terdakwa Candra Irawan belum pernah dan tidak pernah tersangkut dengan tindak pidana apa pun,” jelas Muzakir.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Muzakir dalam sidang putusan di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) maupun Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan terhadap terdakwa Muhammad Asrul, yang dinyatakan berperan sebagai pengedar. Selain pidana penjara, Asrul juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Michael Tommy Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa Muhammad Asrul kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu.

Saat transaksi berlangsung, Muhammad Asrul langsung ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp60 ribu. Dari hasil pemeriksaan, Asrul sempat mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Candra Irawan.

Namun, pengakuan tersebut kemudian dicabut di persidangan. Total barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram.(red)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights