Mataram, NusantaraTop.co — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika setelah hasil tes urine menyatakan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu yang mengandung amfetamin dan metamfetamin.
AKP Malaungi diamankan pada Selasa (3/2/2026) dan menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (4/2/2026). Dari hasil pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 488 gram atau hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kholid, dikutip dari TribunLombok.com, Senin (9/2/2026).
Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik juga menggeledah ruang kerja serta rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang memperkuat dugaan keterlibatan langsung perwira tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Bripka K alias Karolin bersama istrinya, N alias Nita, serta dua orang lainnya. Bripka Karolin dan Nita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda NTB.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyebutkan bahwa keempat tersangka menjalankan peredaran sabu secara terorganisasi.
“Mereka bekerja bersama, termasuk melibatkan istri Bripka Karol,” ujar Roman.
Dari jaringan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 35,76 gram, uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta alat hisap sabu dan klip plastik kosong.
Hasil pemeriksaan urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Perwira menengah Polri tersebut juga telah mengakui perbuatannya.
“Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” tegas Kholid.
Atas pelanggaran berat tersebut, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) sore memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi.
“Putusan sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan,” kata Kholid, dikutip dari Kompas.com.
Kholid menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan oknum internal kepolisian.
“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Saat ini, AKP Malaungi telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di ruang penempatan khusus milik Bidang Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didi Kuncoro, Polda NTB menyatakan masih melakukan pendalaman.
Dalam perkara pidana, AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Malaungi sebelumnya dikenal sebagai perwira dengan latar belakang pendidikan hukum. Ia menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Ilmu Hukum (M.H.) dari Universitas Mataram. Dalam perjalanan kariernya, ia tercatat pernah menjabat sejumlah posisi strategis di lingkungan Polda NTB sebelum dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sejak 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Januari 2026, total harta kekayaan AKP Malaungi tercatat sebesar Rp800,5 juta yang didominasi aset tanah, bangunan, kendaraan, serta kas, tanpa tercatat memiliki utang.(red)












