Medan, NusantaraTop.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AS, siswi Sekolah Dasar berusia 12 tahun, dengan hukuman berupa pendampingan dan intervensi psikologi selama delapan bulan terkait kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dengan mempertimbangkan status terdakwa yang masih di bawah umur.
“Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap anak dengan perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pendampingan dan pembimbing oleh Balai Pemasyarakatan,” ujar Valentino, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, AS dinyatakan bersalah karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jaksa juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Baca Juga : Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan: Keluarga Harmonis Berakhir Tragis
Sementara itu, faktor meringankan di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia 12 tahun dan memiliki masa depan.
“Akibat perilaku orang tua yang temperamental, sering memukul anak berulang kali dan mengucapkan kata-kata kotor saat marah membuat mental anak tertekan,” kata Valentino.
Selain faktor keluarga, jaksa juga menilai terdakwa terpengaruh permainan dan tayangan yang ditontonnya. Disebutkan, AS kerap bermain game Roblox dan menonton film animasi Detective Conan sehingga terdorong meniru adegan yang dilihatnya.
“Anak sudah terpengaruh game Roblox dan sering menonton film Detective Conan sehingga membuat anak ingin meniru film dan game tersebut. Konflik antara ibu dan ayahnya membuat mental anak rusak karena kondisi kepribadian anak yang masih labil,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di rumah mereka di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. AS diduga menikam ibu kandungnya berinisial FS hingga meninggal dunia.(red)












