Labusel NusantaraTop.co – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Suamtera Utara (Sumut) Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan pada Senin (2/3/2026), seperti dilanisr dari Tribunmedan (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp700.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar majelis hakim.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp516 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kerugian Negara Capai Rp1,15 Miliar
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa bersama Sekretaris Desa Bangai, Surya Darma, yang kini berstatus DPO, melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa.
Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.156.616.981,08.
Dari total dana desa yang ditarik sebesar Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta. Selain itu, ditemukan kerugian pada berbagai pos belanja, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemberdayaan masyarakat.(red)












