DaerahHukumSumut

Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai: Pelaku Menangis Menyesal Usai Tikam Irfan Barus

×

Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai: Pelaku Menangis Menyesal Usai Tikam Irfan Barus

Sebarkan artikel ini
Tersangka SD saat mengeluarkan pisau dan menikam korban saat melakukan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Sergai, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Darmawan

Sergai, NusantaraTop.co – Kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31) di Kabupaten Serdang Bedagai kembali terungkap melalui rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sergai, Rabu (15/4/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku berinisial SD (43) sempat mendatangi kakaknya, Iyom (53), usai melakukan aksi penikaman. Dalam kondisi menangis, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan meminta pertolongan.

Adegan penyesalan itu tergambar pada adegan ke-10 dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Sergai.

Peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku SD berangkat dari rumahnya di Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda dengan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang.

Pelaku diketahui tersulut emosi karena merasa buah sawit miliknya kerap dicuri. Setibanya di lokasi, pelaku bertemu dengan korban Irfan Barus serta dua saksi lainnya.

Dalam rekonstruksi, pelaku sempat menuding salah satu saksi sebagai pencuri sawit sambil mengeluarkan pisau. Namun saksi memilih menghindar. Saat itulah korban Irfan Barus mendekati pelaku dan menegurnya.

Ucapan korban justru memicu emosi pelaku yang kemudian mencabut pisau dan menikam korban. Tikaman pertama mengenai bagian dada dekat ketiak, disusul tikaman kedua ke arah perut meski sempat ditangkis korban.

Dalam kondisi terluka parah, korban sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 20 meter sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit dan menyusuri aliran Sungai Buaya. Dalam pelariannya, pelaku sempat bertemu dengan rekannya dan disarankan untuk menyerahkan diri.

Namun, pelaku justru melarikan diri hingga ke Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat di wilayah Asahan pada Rabu (12/2/2026) tanpa perlawanan.

Kepada keluarga, pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya. Kakak pelaku, Iyom, mengatakan bahwa adiknya datang dalam kondisi menangis dan mengakui telah membunuh korban karena kesal sawitnya sering hilang.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian.

“Tujuan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara dan membuat kasus ini menjadi terang benderang,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Sergai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights