Jakarta, NusantaraTop.co – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan masih terdapat dua platform digital yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Masih ada dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan YouTube. Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal untuk membahas fitur yang harus disesuaikan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, pemerintah telah mendapatkan komitmen kepatuhan dari sejumlah platform besar lainnya, seperti X, Bigo Live, serta grup Meta Platforms yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads. Selain itu, TikTok juga telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut.
Meutya menilai kepatuhan dari enam platform tersebut menjadi langkah awal penting dalam melindungi anak-anak Indonesia, khususnya sekitar 70 juta pengguna di bawah usia 16 tahun.
Baca Juga : Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Terkait Roblox, pemerintah mencatat bahwa platform tersebut telah melakukan penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Penyesuaian tersebut mencakup fitur pembatasan akses bagi anak-anak, baik di media sosial maupun dalam permainan daring.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap platform tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia sesuai PP TUNAS.
Dalam aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa platform yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk segera memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga bulan bagi setiap platform untuk menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri.
Adapun delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi kebijakan ini meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak serta memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era teknologi. (red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












