Madina, NusantaraTop.co — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan komitmennya dalam menerapkan aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Fariadi, mengatakan pihaknya selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh perangkat desa di 377 desa se-Kabupaten Madina agar tidak merangkap jabatan.
Hal tersebut disampaikan Irsal kepada awak media, Rabu (3/6/2026), saat menjawab sorotan publik terkait dugaan sejumlah perangkat desa yang masih memiliki jabatan ganda.
“Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam UU, Peraturan Pemerintah maupun Perda perangkat desa. Perangkat desa tersebut harus memilih salah satu, apakah tetap menjadi perangkat desa atau pekerjaan lainnya seperti guru,” ujar Irsal.
Ia menegaskan, Dinas PMD tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, pihaknya akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai aturan terhadap kepala desa, sekretaris desa, maupun perangkat lainnya yang terbukti melanggar.
Menurut Irsal, larangan rangkap jabatan berlaku secara nasional dan bertujuan agar aparatur desa lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Larangan ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tertib, dan profesional,” katanya.
Terkait dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Sekretaris Desa Malintang, Adil Halomoan, Irsal menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian dan tidak diskriminatif.
Ia menyebut pihaknya telah memberikan batas waktu kepada yang bersangkutan untuk menentukan pilihan jabatan.
“Status Sekdes yang dianggap double job atau rangkap jabatan, kami sudah memberikan deadline waktu untuk memilih apakah tetap jadi Sekdes atau mundur dari Sekdes. Dan dia memilih menjadi guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua. Tidak mungkin bekerja di dua tempat sekaligus,” jelasnya.
Selain persoalan jabatan, Irsal juga menyoroti potensi tumpang tindih penerimaan anggaran negara apabila perangkat desa menerima penghasilan tetap (siltap) dari Anggaran Dana Desa (ADD) sekaligus menerima gaji atau sertifikasi dari lembaga lain yang bersumber dari APBN.
“Penyelenggara pemerintahan termasuk perangkat desa tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara sehingga tumpang tindih. Makanya perangkat desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda,” tegasnya.
Khusus dugaan double pembayaran pada kasus Sekdes Malintang, Irsal menyebut persoalan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh Inspektorat.
“Apabila ada dugaan double pembayaran siltap dari ADD dan gaji atau sertifikasi dari yayasan yang menggunakan APBN, maka akan dilakukan pemeriksaan reguler oleh Inspektorat untuk melihat apakah ada kesalahan, temuan, atau pengembalian gaji ke yayasan. Pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menelusuri hal itu,” katanya.
Ke depan, Dinas PMD Madina akan terus menggencarkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan secara masif serta berkoordinasi dengan BKDSDM dan Dinas Pendidikan guna menyinkronkan data perangkat desa yang diduga merangkap jabatan sebagai guru, ASN PPPK maupun PNS.
Selain itu, pihaknya juga meminta camat dan kepala desa aktif melakukan verifikasi dan pelaporan terhadap perangkat desa yang terindikasi melanggar aturan.
“Tugas kepala desa saat ini memverifikasi dan melaporkan melalui camat apakah ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Sudah ada juga yang secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya,” tambahnya.
Irsal turut mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kalau ada laporan warga atau teman-teman media yang punya data lengkap dan bukti autentik dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, jangan ragu menyampaikan kepada kami atau dipersilakan konsultasi ke Dinas PMD. Nanti kita cek dan tindak lanjuti bersama,” tutupnya.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












