DaerahHukumSumut

Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

×

Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
eterangan foto : Tersangka S alias Acai (tengah) usai diserahkan penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, Jumat (12/6/2026).

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan,” ujar Valentino, Jumat (12/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

“Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Kejari Medan,” katanya.

Valentino menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penyusunan surat dakwaan dan proses penuntutan.

“Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang.

“Nilai kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp5.032.000.000,” kata Zulkarnain.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

“Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” pungkasnya.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights