Jakarta, NusantaraTop.co – Sentinel Energy Indonesia (SEI) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional masih dalam kondisi aman dan gangguan listrik yang terjadi hanya bersifat teknis operasional.
SEI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait tekanan serius pada rantai pasok batubara di sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Menurut SEI, tekanan tersebut terlihat dari penurunan Hari Operasi Pembangkit (HOP) di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut telah mendekati batas minimum operasional.
“Penurunan HOP bukan lagi sekadar indikator teknis, tetapi sinyal nyata bahwa stok batubara di sejumlah pembangkit berada dalam kondisi tertekan akibat tersendatnya pasokan dari hulu hingga logistik distribusi,” tulis SEI dalam keterangannya.
SEI menyebut akar persoalan utama berada pada perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional di bawah kewenangan Kementerian ESDM, khususnya terkait perubahan skema produksi dan ketidakpastian persetujuan di sektor hulu.
Dalam skema sebelumnya, produksi batubara nasional disebut berada pada jalur perencanaan jangka menengah yang relatif stabil di kisaran 900 juta ton per tahun. Namun, angka tersebut kemudian ditekan menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026 dengan alasan penyesuaian pasar global.
Menurut SEI, perubahan drastis itu tidak diiringi kesiapan implementasi di lapangan dan memicu ketidakpastian luas di sektor hulu, mulai dari perencanaan produksi, investasi alat berat, hingga kontrak jangka panjang dengan pembangkit listrik.
“Kondisi ini mengganggu kesinambungan pasokan ke PLTU dan berdampak langsung pada keandalan sistem kelistrikan nasional,” lanjut pernyataan tersebut.
SEI juga menyoroti keterlambatan persetujuan RKAB yang disebut baru terealisasi sekitar 580 juta ton pada awal tahun berjalan. Hal itu dinilai menyebabkan tersendatnya distribusi batubara ke sejumlah PLTU dan menurunkan level HOP di berbagai titik strategis sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali.
Sejumlah pemerhati energi, lanjut SEI, menilai kebijakan RKAB yang tidak stabil serta proses persetujuan yang lambat telah menciptakan guncangan pasokan (supply shock) di rantai pasok batubara nasional.
Akibatnya, gangguan pasokan batubara di PLTU disebut tidak lagi sekadar potensi, melainkan telah berdampak pada terganggunya keandalan pasokan listrik nasional, terutama di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang menjadi pusat konsumsi listrik terbesar di Indonesia.
Selain menekan HOP, kondisi tersebut juga disebut memaksa sistem kelistrikan beroperasi dalam kondisi tidak optimal, termasuk meningkatkan risiko penggunaan bahan bakar substitusi seperti BBM yang berdampak pada lonjakan biaya pembangkitan listrik nasional.
SEI menegaskan bahwa gangguan listrik yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari tersendatnya pasokan batubara di sektor hulu, dan bukan semata-mata persoalan teknis operasional seperti yang disampaikan pemerintah.
“Tanpa kepastian kebijakan yang konsisten di sektor hulu, stabilitas listrik nasional akan terus berada dalam tekanan dan berisiko mengalami gangguan berulang di masa mendatang,” tutup SEI.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












