Jakarta, NusantaraTop.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Penuntut Umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan memutuskan menempuh upaya hukum banding.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Ia belum merinci alasan pengajuan banding tersebut. Menurutnya, seluruh keberatan jaksa terhadap putusan hakim akan dituangkan dalam memori banding.
“Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti,” katanya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.
Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dengan diajukannya banding oleh Kejaksaan Agung, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan berikutnya.(red)












