Batu Bara, NusantaraTop.co – Satu unit rumah toko (ruko) sembako di Dusun VI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, hangus terbakar pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Kebakaran tersebut tidak hanya meludeskan bangunan beserta seluruh barang dagangan di dalamnya, tetapi juga merenggut nyawa pemilik toko.
Korban tewas diketahui bernama Suriono (57), yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi. Sementara istrinya, Sari Gumanti (55), dan anak mereka, Reza Surya Pratama (24), mengalami luka bakar dan telah mendapat perawatan medis.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dipicu pertengkaran antara korban dan istrinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi Reza Surya Pratama, sebelum kebakaran terjadi pertengkaran antara kedua orang tuanya di dalam toko sembako yang juga menjadi tempat tinggal mereka,” ujar Pardamean Tamba.
Dari keterangan Reza, ayahnya yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sempat mengancam akan membakar istrinya. Korban kemudian diduga menyiramkan bahan bakar ke lantai dan menyalakan api menggunakan korek, sehingga kobaran api dengan cepat membesar dan melalap bangunan.
Saat api mulai membesar, Reza segera membangunkan istrinya dan berusaha menyelamatkan ibunya yang telah mengalami luka bakar. Ketiganya berhasil keluar melalui pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan berupaya memadamkan api secara gotong royong. Namun, karena bangunan berisi sembako dan berbagai barang yang mudah terbakar, api terus membesar.
Kepala Desa Simpang Gambus, Idris Dele, kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Bersama warga, korban luka bakar segera dievakuasi menggunakan ambulans desa menuju RSU Bidadari untuk mendapatkan penanganan medis.
Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara akhirnya berhasil memadamkan api sekitar 30 menit kemudian.
Setelah api berhasil dipadamkan, Tim Inafis Polres Batu Bara bersama personel Polsek Lima Puluh dan Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah korban ke RSU Bidadari, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memasang garis polisi.
“Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari tindakan korban sendiri yang memicu munculnya api di dalam bangunan,” kata Pardamean Tamba.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, kerugian material akibat peristiwa tersebut masih dalam proses pendataan, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.(red)












