HukumMancanegara

Eks Wamen Perminyakan Irak Diduga Korupsi, Uang Rp359 Miliar Disembunyikan dalam Galon Air

×

Eks Wamen Perminyakan Irak Diduga Korupsi, Uang Rp359 Miliar Disembunyikan dalam Galon Air

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi / Foto: Getty Images/AlexSava

Medan, NusantaraTop.co – Aparat antikorupsi Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Sebagian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ditemukan disembunyikan di dalam galon air plastik.

Dilansir dari Afghan Voice Agency (AVA), Rabu (8/7/2026), pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan korupsi berskala besar yang dijalankan pemerintah Irak dengan sandi “Solat al-Fajr”.

Dalam operasi itu, pemerintah Irak juga melakukan sejumlah pembaruan terhadap dasar hukum yang memungkinkan aparat mempercepat proses penangkapan serta pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi.

Uang Tunai Disembunyikan dalam Galon Air

Penyidik menemukan 11 galon air plastik berisi uang tunai dolar Amerika Serikat di kediaman Adnan Al-Jumaili di Kota Tikrit, Provinsi Salahuddin.

Menurut laporan Anadolu Ajansi, nilai uang tunai yang tersimpan di dalam galon tersebut diperkirakan mencapai US$20 juta atau sekitar Rp359,9 miliar (kurs Rp17.998 per dolar AS).

Selain uang tunai, aparat juga menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas dari rumah mantan pejabat tersebut.

“Uang tersebut ditemukan dalam galon air plastik yang disembunyikan di dalam rumah terdakwa di Tikrit,” demikian keterangan Supreme Judicial Council (SJC) Irak, dikutip Anadolu Ajansi.

Penyitaan Terus Bertambah

Hakim investigasi dari Pengadilan Kriminal Pusat Irak untuk Pemberantasan Korupsi kemudian memerintahkan penyitaan tambahan berupa 25 miliar dinar Irak atau sekitar US$19 juta, serta US$1 juta dalam bentuk uang tunai.

Dengan tambahan tersebut, total aset yang berhasil disita dalam perkara ini mencapai sekitar 127 miliar dinar Irak atau setara US$97 juta, ditambah US$24 juta dalam bentuk uang tunai.

Nilai tersebut belum termasuk berbagai aset lain berupa properti, kendaraan, dan emas yang turut diamankan dalam penyelidikan.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Otoritas kehakiman Irak menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

Aparat juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai.

“Penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus mengejar tersangka lain hingga semua prosedur hukum selesai,” tegas Supreme Judicial Council Irak.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan dugaan korupsi terbesar di Irak dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Sumber: Afghan Voice Agency (AVA), Anadolu Ajansi
Editor: Pahotan M. Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights