Medan, NusantaraTop.co – Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk memperkuat pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ali Yusran Gea, proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas legalitas, praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kita menginginkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas legalitas dan hak-hak setiap warga negara dalam proses hukum,” ujar Ali Yusran Gea dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai pengawasan internal di lingkungan kejaksaan perlu diperkuat untuk mencegah adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
Ali Yusran mengatakan, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum maupun kode etik yang berlaku.
Soroti Penanganan Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias
Dalam keterangannya, Ali Yusran juga menyoroti proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Ia mengklaim bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut dinyatakan clear and clean. Namun demikian, menurutnya, proses hukum tetap berlanjut hingga penetapan tersangka.
Ali Yusran menilai proses tersebut perlu mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar seluruh tahapan penanganan perkara benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Agung melalui Jamwas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengawasan secara objektif terhadap setiap proses penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Ali Yusran menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap setiap penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
NusantaraTop.co telah menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk meminta tanggapan atas pernyataan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi. Apabila terdapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan. (Red/Tim)












