DaerahHukum

Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Dijatuhkan kepada Pembunuh Lima Anggota Keluarga di Indramayu

×

Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Dijatuhkan kepada Pembunuh Lima Anggota Keluarga di Indramayu

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Rabu (8/7/2026). (sumber foto Antara).

Indramayu, NusantaraTop.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama masa percobaan 10 tahun terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, terlebih terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penegakan hukum secara tegas dan efektif.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” kata Wimmy.

Menurut hakim, pidana mati dalam perkara ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat melalui efek pencegahan, baik pencegahan umum (general prevention) maupun pencegahan khusus (special prevention).

Majelis hakim menegaskan putusan tersebut didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” tegasnya.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban, terdakwa tidak bersikap jujur selama proses persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sebaliknya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

Ririn Rifanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Lima Korban Tewas dalam Satu Keluarga

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Sebanyak lima anggota keluarga ditemukan tewas dalam kejadian tersebut. Mereka adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Perkara tersebut menjadi salah satu kasus pembunuhan berencana paling menyita perhatian publik karena seluruh korban berasal dari satu keluarga, termasuk dua anak yang masih di bawah umur.(red)

Sumber: Antara

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights