Medan, NusantaraTop.co – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Apartemen Skyview Setiabudi, Kota Medan. Dua wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial FR dan JS, mengaku sempat berkonsultasi dengan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) setelah korban mengakhiri hidupnya.
Korban berinisial AL, seorang ASN pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, diketahui tewas setelah melompat dari lantai 12 apartemen tersebut.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap bahwa aksi nekat korban diduga dipicu tekanan akibat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua wanita yang menjadi teman kencannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban sebagai biaya layanan tambahan yang sebelumnya tidak pernah disepakati.
“Di layanan tambahan itu tidak ada perjanjian mengenai berapa besar biayanya. Nah, di situlah kedua pelaku meminta uang sebesar Rp4,5 juta. Karena terdesak, korban mengancam akan melompat jika tetap didesak,” ujar Adrian, Kamis (16/7/2026).
Menurut Adrian, meski korban telah mengancam akan melompat, kedua tersangka justru menantang dan mempersilakan korban melakukan aksi tersebut.
“Korban akhirnya benar-benar melompat dari lantai 12 hingga tubuhnya terhempas ke tanah,” katanya.
Tersangka Masih Berada di Dalam Kamar
Polisi mengungkap, saat korban melompat, kedua tersangka masih berada di dalam kamar apartemen. Setelah itu mereka keluar dari lokasi dan bahkan sempat melihat kondisi korban yang telah tergeletak di bawah gedung.
Temuan lain yang mengejutkan adalah salah satu tersangka, FR, ternyata sempat meminta saran kepada aplikasi AI bernama Dola mengenai langkah yang harus dilakukan setelah menyaksikan seseorang bunuh diri.
“Pelaku sempat berkonsultasi dengan AI di aplikasi Dola. Dia menanyakan apa yang harus diperbuat setelah ada orang bunuh diri dan dirinya berada di tempat kejadian,” ungkap Adrian.
Bertanya Soal Panggilan Polisi ke AI
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka mengajukan sejumlah pertanyaan kepada AI, di antaranya kapan dirinya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
Setelah sekitar sepekan tidak mendapat panggilan dari kepolisian, tersangka kembali bertanya kepada AI apakah dirinya sudah aman dari proses hukum.
Selain itu, FR juga meminta saran mengenai langkah yang harus dilakukan apabila sewaktu-waktu dipanggil polisi serta cara tetap tenang saat menjalani pemeriksaan.
“Nah, itulah salah satu yang menarik. Pelaku sempat berkonsultasi dengan AI mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar Adrian.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Dalam pengembangan kasus, Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu (11/7/2026) di lokasi yang berbeda.
Tersangka JS diamankan di sebuah hotel di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara tersangka FR ditangkap di kawasan Jalan Ring Road, Kota Medan.
Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga menjadi pemicu korban mengakhiri hidupnya.












