HukumNasional

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Tak Terima Honorarium

×

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Tak Terima Honorarium

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media usai menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, seusai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto : Istimewa

Jakarta, NusantaraTop.co – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB mengenakan jas biru gelap dan langsung menuju ruang pemeriksaan melalui area basemen. Ia didampingi seorang pegawai Kejaksaan. Usai pemeriksaan, Hotman menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukum.

Dalam keterangannya, Hotman memastikan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari Febrie Adriansyah.

“Benar bahwa hari ini Pak Febrie sudah menandatangani surat kuasa. Ada dua tim kuasa hukum yang akan mendampingi beliau,” ujar Hotman kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung dengan 18 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hari ini sudah dilakukan BAP dengan 18 pertanyaan. Semua sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini beliau diperiksa sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Terpanggil Membela Febrie

Hotman mengaku keputusannya mendampingi Febrie bukan karena faktor materi, melainkan karena merasa terpanggil setelah mengikuti perkembangan kasus tersebut saat menjalani pemulihan pascaoperasi saraf kejepit di Singapura.

“Saya baru pulang operasi saraf kejepit dari Singapura. Saat berada di sana saya mengikuti perkembangan kasus ini dan merasa sangat miris,” ujarnya.

Menurut Hotman, selama ini Febrie merupakan sosok yang berperan besar dalam penegakan hukum, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara melalui berbagai perkara korupsi.

Ia menyebut kinerja Febrie sebagai Jampidsus mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto karena berhasil mengembalikan aset dan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Jampidsus adalah salah satu yang dibanggakan Presiden Prabowo. Dari Satgas PKH dan berbagai perkara, negara memperoleh sekitar Rp430 triliun. Orang yang menjadi kebanggaan presiden, menurut saya, kemudian dikriminalisasi. Itu yang membuat saya merasa terpanggil,” ungkapnya.

Baca Juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejagung

Baca Juga : Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Milik Pribadi, Tegaskan Uang Temuan Bisa Dipertanggungjawabkan

Keterangan foto:
Petugas gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang disita dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti berupa tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen diamankan dari beberapa lokasi penggeledahan di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa.

Mengaku Tidak Menerima Bayaran

Hotman juga menegaskan dirinya tidak mengharapkan bayaran dalam perkara tersebut, meski dikenal sebagai salah satu pengacara dengan tarif tertinggi di Indonesia.

“Saya tidak mengharapkan uang dari perkara ini. Saya tahu tidak mungkin beliau membayar saya dengan tarif yang biasa saya terima. Saya memang terpanggil karena merasa ada sesuatu yang harus saya bela,” katanya.

Ia mengaku selama bertahun-tahun juga kerap menangani sejumlah perkara besar tanpa meminta imbalan, terutama kasus-kasus yang menurutnya menyangkut kepentingan masyarakat.

Singgung Sejumlah Perkara Besar

Dalam konferensi pers itu, Hotman juga menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan, termasuk dugaan transfer pricing, sektor energi, hingga kasus-kasus lain yang menurutnya memiliki nilai kerugian negara sangat besar.

Menurutnya, langkah hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut dinilai dapat memengaruhi upaya penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar yang sedang berjalan.

Meski demikian, Hotman menegaskan fokus tim kuasa hukum saat ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah sesuai proses yang berlaku.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi,” tutup Hotman. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *