Ekonomi & BisnisNasionalPertanian

Atasi Gejolak Harga, Pemerintah Instruksikan Penyaluran 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Desember 2025

×

Atasi Gejolak Harga, Pemerintah Instruksikan Penyaluran 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi ungkap penugasan penyaluran beras SPHP oleh Perum Bulog, Kamis (10/7/2025). (Dok. Bapanas)

Jakarta, NusantaraTop.co – Dalam upaya meredam lonjakan harga beras dan menjaga stabilitas pangan nasional, pemerintah secara resmi menginstruksikan penyaluran beras melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penyaluran tersebut ditugaskan kepada Perum Bulog berdasarkan Surat Penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Program SPHP ini akan dilaksanakan selama enam bulan ke depan, mulai Juli hingga Desember 2025, dengan target penyaluran sebesar 1.318.826.629 kilogram (1,3 juta ton) dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Mulai Juli ini, program SPHP beras sudah mulai berjalan seiring program bantuan pangan beras. Dengan dua intervensi ini, kita harapkan harga beras bisa lebih terkendali,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Distribusi Lewat Koperasi Merah Putih

Untuk memperluas jangkauan distribusi, Bapanas turut membuka jalur penyaluran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang kini menjadi mitra resmi Bulog dalam SPHP.

“Dengan outlet koperasi yang jelas dan tersebar, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses beras SPHP,” tambah Arief.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar penyaluran beras ini tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Harga SPHP Ditetapkan, Pemerintah Siap Bertindak Tegas

Harga pengambilan beras SPHP di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan berbeda-beda sesuai wilayah:

  • 000/kg: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi
  • 300/kg: Sumatra lainnya, NTT, Kalimantan
  • 600/kg: Maluku dan Papua

“Beras SPHP dijual ke masyarakat dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium, berdasarkan Perbadan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2024,” jelas Arief.

Bapanas mengingatkan bahwa jika ditemukan penjualan melebihi HET, Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Harga Beras di Pasar Sudah Lampaui HET

Langkah ini diambil setelah harga beras medium terus merangkak naik, bahkan melampaui HET. Berdasarkan Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025:

  • Zona 1: Rp13.728/kg (naik 9,82% dari HET)
  • Zona 2: Rp14.388/kg (naik 9,83%)
  • Zona 3: Rp16.052/kg (naik 18,9%)

Petunjuk Teknis Diperketat, Penyaluran Lebih Akurat

Bersamaan dengan surat penugasan, Bapanas juga menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru untuk meningkatkan akurasi distribusi SPHP. Beberapa poin penting dalam juknis:

  • Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis lain
  • Konsumen hanya boleh membeli maksimal 2 pak (10 kg)
  • Beras SPHP tidak boleh dijual kembali

Untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), SPHP bisa disalurkan dalam kemasan 50 kg

“Kami berharap implementasi SPHP kali ini bisa lebih merata, adil, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” pungkas Arief. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *