Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Salinan Perpres tersebut baru diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Delapan Program Quick Wins
Perpres 79/2025 memuat delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025. Rinciannya:
- Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
- Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di tiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
- Penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN (guru, dosen, tenaga penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, BLT, serta rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, Gen Z, dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
- Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Gaji PNS Sebelum Kenaikan
Sebagai acuan, gaji PNS terakhir naik melalui PP Nomor 5 Tahun 2024—kenaikan pertama sejak 2019. Berikut gambaran gaji PNS tahun 2025 (sebelum kenaikan baru berlaku):
- Golongan I: Rp 1,68 juta – Rp 2,90 juta
- Golongan II: Rp 2,18 juta – Rp 4,12 juta
- Golongan III: Rp 2,78 juta – Rp 5,18 juta
- Golongan IV: Rp 3,28 juta – Rp 6,37 juta
Selain gaji pokok, ASN juga mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, serta program pengembangan kompetensi.
Latar Kebijakan
Pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025, serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ini dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan ASN sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi, di tengah target pembangunan nasional tahun 2025.(red)












