Jakarta, NusantaraTop.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lima lokasi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang menjerat tersangka Sudianto alias Aseng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung hingga Kamis (21/5/2026) malam.
“Penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah berada di Jakarta, sementara dua lokasi lainnya berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat,” katanya.
Menurut Syarief, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah dan kantor yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Ada kantor, ada rumah. Dan sampai saat ini masih berlangsung,” ucapnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.
“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” tutur Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga PT QSS memperoleh izin usaha pertambangan, namun melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang diberikan.
Hasil tambang tersebut diduga kemudian diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan bekerja sama bersama pihak penyelenggara negara.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” jelasnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red)












