DaerahPendidikanSumut

Kompas Gelar Aksi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

×

Kompas Gelar Aksi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Kompas) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Rantauprapat, Jumat (12/6/2026), menuntut evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir Tahun Anggaran 2024-2025. (NusantaraTop.co)

Rantauprapat, NusantaraTop.co – Koalisi Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Kompas) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Binaraga No.7, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (12/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Dinas Pendidikan Labuhanbatu segera memanggil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala SD Negeri 04 Bilah Hilir, Mega Wilan Tanjung, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Koordinator Aksi Kompas, Muhamad Dedi Hamonangan, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 04 Bilah Hilir.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, SD Negeri 04 Bilah Hilir yang memiliki sekitar 260 siswa menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp270.960.000.

Dari jumlah tersebut, terdapat alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp9.592.000 pada Tahap I dan Rp11.959.000 pada Tahap II, sehingga total anggaran pemeliharaan mencapai Rp21.551.000.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025, sekolah tersebut kembali menerima Dana BOS sebesar Rp240.960.000, dengan rincian anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp7.918.300 pada Tahap I dan Rp3.390.500 pada Tahap II atau total Rp11.308.800.

“Sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 terdapat total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp32.859.800 yang dialokasikan melalui Dana BOS,” ujar Dedi dalam orasinya.

Namun, menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat, wali murid, serta hasil pemantauan lapangan, kondisi fisik bangunan dan sarana prasarana SD Negeri 04 Bilah Hilir dinilai masih memprihatinkan dan jauh dari kondisi yang semestinya apabila anggaran tersebut digunakan secara efektif dan sesuai peruntukan.

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara.

“Dalam perkara korupsi tidak hanya dinilai dari seberapa besar uang yang diselewengkan, tetapi juga adanya hak-hak masyarakat yang dirampas. Terlebih jika terjadi di dunia pendidikan, tentu sangat mempengaruhi kualitas pendidikan dan peserta didik,” tegasnya.

Keterangan foto Koalisi Mahasiswa Progresif Anti Korupsi Kompas berfoto bersama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan aparat kepolisian usai menggelar aksi damai terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir Tahun Anggaran 2024 2025 di Rantauprapat Jumat 1262026<br >NusantaraTopco

Dalam aksi tersebut, Kompas menyampaikan enam tuntutan kepada pihak terkait, yakni:

  1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu segera memanggil dan mengevaluasi Kepala SD Negeri 04 Bilah Hilir Mega Wilan Tanjung terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
  2. Mendesak Dinas Pendidikan melakukan audit internal dan pemeriksaan administratif terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Mendesak pemberian sanksi tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
  4. Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
  5. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara profesional dan transparan.
  6. Mendesak seluruh pihak terkait membuka informasi penggunaan Dana BOS kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Melalui aksi tersebut, Kompas menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, berkualitas, dan bebas dari praktik korupsi.

“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” pungkas Dedi.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights