Deli Serdang, NusantaraTop.co – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan kedua tersangka adalah T (60), mantan kepala sekolah, dan AFN (46), mantan bendahara sekolah. Keduanya ditahan sejak Selasa (2/9/2025).
“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Yus Iman, Rabu (3/9/2025).
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara akibat penyimpangan dana BOS dan SPP tersebut mencapai Rp785.320.630.
“Temuan audit ini tertuang dalam laporan Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024,” jelas Yus Iman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pancur Batu dan dinyatakan dalam kondisi sehat. “Selanjutnya penyidik membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani penahanan sementara sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan,” pungkasnya.(red)