DaerahHukumSumut

Pangdam I BB Mayjen Rio Firdianto, Dilindungi Prajurit dari Lemparan Batu Massa GRIB Jaya Sumut

×

Pangdam I BB Mayjen Rio Firdianto, Dilindungi Prajurit dari Lemparan Batu Massa GRIB Jaya Sumut

Sebarkan artikel ini
instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut

Deli Serdang, NusantaraTop.co – Suasana mencekam menyelimuti Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, saat tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut yang diduga menjadi tempat hiburan malam (diskotek) ilegal dan sarang peredaran narkoba.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/8/2025), dua hari setelah Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejari Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II yang merugikan negara hingga Rp41 miliar.

Markas DPD GRIB Jaya di dalamnya ada diskotek Marcopolo, menjadi sorotan publik setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Forkopimda Sumut, memimpin langsung proses eksekusi.

Bobby menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan maupun izin hiburan malam, dan berdasarkan informasi dari Kapolda Sumut, lokasi itu juga digunakan untuk jual beli narkoba.

“Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Bangunan ini tidak memiliki legalitas apapun,” ujar Bobby di lokasi.

Ketegangan sempat terjadi saat alat berat hendak merobohkan bangunan. Massa dari GRIB Jaya melakukan perlawanan, bahkan melempari batu ke arah aparat dan pejabat, termasuk Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Pangdam sempat mundur beberapa meter dan dilindungi ajudannya dengan tameng polisi.

Situasi semakin memanas ketika anak buah Samsul Tarigan diminta menyingkir namun justru melawan petugas. Aparat akhirnya memukul mundur massa dan melanjutkan proses perobohan.

Sebelumnya, Samsul Tarigan telah dieksekusi oleh Kejari Binjai berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia didakwa menguasai lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare secara ilegal, yang digunakan untuk menanam kelapa sawit, membangun diskotek, dan kolam ikan. Audit kerugian oleh PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp41,2 miliar akibat tindakan Samsul. Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), eksekusi tetap dilakukan dengan pengamanan ketat dari TNI.

Diskotek Ilegal Marcopolo Dirobohkan.

Kronologi :

– Pada Kamis (14/8/2025), ratusan personel TNI, Polri, dan Satpol PP mendatangi lokasi di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Mereka bersenjata lengkap dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat.
– Awalnya terjadi perdebatan antara Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, dengan pihak Pemprov Sumut. Setelah pengecekan ke dalam bangunan, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan pejabat lainnya memerintahkan alat berat untuk merobohkan bangunan.
– Pertanyaan warga: Adakah barang haram narkoba ditemukan dari markas GRIB Jaya tersebut? Jika ada narkoba, bisakah Samsul dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

Penolakan dan Ketegangan :

– Anggota GRIB Jaya sempat melakukan perlawanan saat alat berat masuk. Massa melempari batu ke arah aparat dan pejabat, termasuk Pangdam I BB Mayjen Rio Firdianto. Situasi sempat memanas, namun aparat berhasil memukul mundur massa dan melanjutkan proses perobohan.
– Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan maupun izin hiburan malam. Ia juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk jual beli narkoba. “Kami bersama Forkopimda menindaklanjuti keluhan masyarakat. Tidak ada legalitas apapun di tempat ini,” ujar Bobby.

Eksekusi dan Penahanan Ketua GRIB Jaya Sumut :

– Perobohan dilakukan dua hari setelah Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan, ditahan oleh Kejari Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II.
– Samsul Tarigan dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
– Tindakan Samsul Tarigan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar akibat penguasaan lahan seluas 80 hektare milik PTPN II Kebun Sei Semayang. tutup.

Laporan : Jonathan Panggabean

Editor : Redaksi NusantaraTop.co

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights