Tapanuli Tengah | NusantaraTop.co — Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) didesak untuk lebih serius menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM dari Fraksi Partai Golkar.
Desakan itu disampaikan Jurman Dagang, selaku pelapor kasus, yang mengaku kecewa atas lambannya proses penanganan oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Tapteng pada 16 Juli 2024, tapi sampai hari ini Polisi belum menetapkan AAHM sebagai tersangka,” ujar Jurman Dagang kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Jurman menyebut, kasus yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu masih tertahan di tahap penyelidikan, meski bukti berupa dua ijazah Paket C berbeda milik AAHM sudah diserahkan ke penyidik.
“Bukti dua ijazah berbeda sudah saya berikan ke penyidik. Tapi prosesnya masih di penyelidikan terus,” katanya.
Enam Kali SP2HP, Kasus Masih di Tahap Penyelidikan
Menurut Jurman, dirinya baru-baru ini kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-6 dari Polres Tapteng.
Surat bernomor B/913/X/Res 1.8/2025/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Muhammad Taufik Siregar, memuat 11 poin proses penyelidikan yang sudah dilakukan, antara lain:
1. Pemeriksaan terhadap pelapor Jurman Dagang.
2. Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi kunci, termasuk dari Aceh.
3. Pemeriksaan terhadap terlapor AAHM.
4. Permintaan keterangan dari pihak SKB Kota Lhokseumawe, termasuk Kepala Sekolah Syamaun dan mantan staf Saifuddin.
5. Permintaan keterangan dari Kepala PKBM Budi Aceh Utara, Saiful Iman.
6. Pemeriksaan saksi dari KPU Kabupaten Tapteng.
7. Penerimaan salinan buku induk siswa SKB Lhokseumawe tahun 2012.
8. Penerimaan surat tanggapan dari Dinas Pendidikan Aceh dan UPTD SKB Lhokseumawe.
9. Penerimaan surat keterangan peserta didik tahun 2019 dari PKBM Budi Aceh Utara.
AKP Muhammad Taufik Siregar juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat klarifikasi ke Partai Golkar terkait berkas pencalonan legislatif periode 2019–2024, serta ke KPU Kabupaten Tapteng yang menangani operator SILON pada pemilu 2019.
“Kami juga meminta kerja sama pelapor untuk menyerahkan bukti tambahan atau dokumen lain terkait laporan dugaan ijazah palsu atas nama AAHM,” ujar Taufik dalam surat tersebut.
Dua Ijazah Paket C Berbeda Jadi Bukti Kunci
Dari hasil penelusuran, AAHM diduga memiliki dua ijazah Paket C berbeda:
Ijazah pertama diterbitkan oleh SKB Kota Lhokseumawe pada 10 November 2012, digunakan saat pencalonan DPRD Tapteng periode 2019–2024.
Ijazah kedua diterbitkan oleh PKBM Budi Aceh Utara pada 13 Mei 2019, digunakan untuk pencalonan periode 2024–2029.
Kedua ijazah inilah yang kini menjadi dasar laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2024.
“Harapan saya, kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Polisi harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Jurman. (red/tim)