Medan, NusantaraTop.co – Kereta Api Srilelawangsa (U90) relasi Medan–Binjai tertabrak sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1408 AEI di perlintasan liar yang tidak dijaga, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 21.26 WIB.
Insiden terjadi di Km 10+500, petak jalur antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai. Perlintasan tersebut bukan jalur resmi dan tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu atau penjaga.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang kereta api. Namun, tiga orang penumpang mobil mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSU Full Bethesda untuk mendapat perawatan medis.
Berikut identitas dan kondisi para korban:
-
Basri Ibrahim (52), pengemudi mobil, mengalami cedera dada dan tidak sadarkan diri.
-
Lili Wulandari (30), penumpang, mengalami patah hidung, patah kaki kanan dan kiri, serta luka dan nyeri di bagian dada dan perut.
-
Nayya Almaira Azzahra (5), penumpang, mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dekat telinga.
Porwanto menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah prioritas utama. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintas di perlintasan sebidang maupun perlintasan liar.
“Selalu berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan aman sebelum melintas. Jangan memaksakan diri ketika sinyal atau palang pintu sudah menunjukkan kereta akan lewat,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Imbauan ini sejalan dengan:
-
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
-
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu menutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
PT Railink menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap para korban segera pulih. Masyarakat juga diminta untuk tidak melintas di jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama demi menghindari kecelakaan di sekitar jalur kereta api,” lanjut Porwanto.
PT Railink bersama instansi terkait akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di titik-titik rawan, guna mencegah insiden serupa terjadi kembali. (red)












