JAKARTA, NusantaraTop.co – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Hal ini ditegaskan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyerahkan uang tunai senilai sekitar Rp11,4 triliun. Dana tersebut merupakan hasil denda atas berbagai pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi di kawasan hutan.
Penyerahan ini merupakan bagian dari langkah sistematis pemerintah sejak dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2025. Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil diselamatkan negara telah mencapai Rp31,3 triliun.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja nyata pemerintah dalam waktu relatif singkat.
“Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya. Hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru satu setengah tahun ini,” ujar Prabowo.
Ia merinci, pada Oktober 2025 pemerintah berhasil menyelamatkan Rp13 triliun dari kasus korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kemudian pada Desember 2025, kembali diselamatkan Rp6,6 triliun, hingga pada April 2026 bertambah Rp11,4 triliun.
“Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar,” tegasnya.
Presiden juga menekankan besarnya manfaat dana tersebut bagi masyarakat. Menurutnya, dana Rp31,3 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki jutaan fasilitas publik, termasuk sekolah-sekolah yang selama bertahun-tahun belum tersentuh perbaikan.
Selain itu, dana tersebut juga berpotensi digunakan untuk renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam jumlah besar, yang dapat memberikan manfaat bagi jutaan rakyat Indonesia.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga dilaporkan berhasil menguasai kembali aset negara berupa kawasan hutan dengan nilai mencapai sekitar Rp370 triliun.
Menurut Presiden, nilai tersebut hampir setara dengan 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menunjukkan dampak signifikan dari upaya penertiban tersebut.
“Dengan angka sebesar itu, kita bisa membayangkan perbaikan besar-besaran di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, infrastruktur desa, hingga digitalisasi sekolah,” ungkapnya.
Presiden pun menegaskan bahwa upaya penyelamatan keuangan dan aset negara ini akan terus dilanjutkan demi kesejahteraan rakyat.
“Bayangkan jika tidak kita selamatkan, uang ini hilang dan tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat kita,” pungkasnya.(red)
Sumber : Kanal YouTube BPMI Setpres
Editor : Pahotan M Hutagalung












