Medan, NusantaraTop.co – Seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Medan.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Fauzan (31), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Medan.
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah klinik gigi di Jalan Ir. Juanda.
“Korban datang untuk berobat gigi dan memarkirkan sepeda motornya di depan klinik. Namun korban lalai karena meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan,” ujar IPTU Poltak.
Saat hendak pulang, korban yang diketahui bernama Dwi Surya (24) mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi pada 8 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat Street warna coklat milik korban. Untuk mengelabui petugas, pelaku bahkan sempat mengecat ulang kendaraan tersebut menjadi warna kuning emas.
“Motor hasil curian itu masih digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari,” tambah IPTU Poltak.
Diketahui, Muhammad Fauzan merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian, penganiayaan, curanmor, hingga kepemilikan senjata tajam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












