Washington DC, NusantaraTop.co – Presiden Donald Trump kembali mencuri perhatian publik setelah menyatakan bahwa ia tengah mempertimbangkan mencabut kewarganegaraan dari beberapa tokoh ternama, termasuk miliarder Elon Musk, kandidat Wali Kota New York Zohran Mamdani, dan komedian Rosie O’Donnell. Pernyataan kontroversial ini memicu perdebatan hukum dan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kekuasaan di tengah kebijakan imigrasi Trump yang semakin agresif.
Pernyataan Trump muncul bersamaan dengan rencana pemerintahan keduanya untuk mengintensifkan kebijakan denaturalisasi, yakni pencabutan kewarganegaraan terhadap warga negara yang diduga mendapat status itu secara tidak sah.
Tiga Tokoh, Tiga Ancaman
Komentar Trump terhadap Elon Musk muncul saat ia ditanya oleh wartawan apakah ia berniat mendeportasi CEO Tesla tersebut. Trump menjawab singkat, “Saya tidak tahu, kita akan lihat.”
Sementara itu, terhadap Zohran Mamdani, calon Wali Kota New York yang merupakan imigran Muslim asal Uganda, Trump berkata, “Kita akan tangkap dia. Kita tidak butuh komunis di negara ini. Banyak yang bilang dia ada di sini secara ilegal. Kami akan selidiki.”
Trump juga melontarkan serangan terhadap Rosie O’Donnell, selebriti asal Long Island, New York, yang telah lama berseteru dengannya. Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menulis, “Saya serius mempertimbangkan untuk mencabut kewarganegaraan Rosie O’Donnell. Dia ancaman bagi kemanusiaan.”
O’Donnell baru-baru ini pindah ke Irlandia bersama anaknya dan sedang mengurus kewarganegaraan Irlandia.
Bisakah Kewarganegaraan Dicabut Semudah Itu?
Menurut undang-undang AS, pencabutan kewarganegaraan hanya bisa dilakukan terhadap warga yang melalui proses naturalisasi, dan itu pun harus melalui pengadilan federal dengan beban pembuktian yang tinggi dari pemerintah.
“Trump tidak bisa begitu saja mencabut kewarganegaraan Musk atau Mamdani. Hanya pengadilan yang bisa melakukannya, dan melalui proses hukum,” jelas Muzaffar Chishti, pakar dari Migration Policy Institute.
Bagi warga negara kelahiran AS seperti Rosie O’Donnell, hampir mustahil kehilangan kewarganegaraan kecuali melalui renunsiasi sukarela atau meninggal dunia. Bahkan jika Kongres membuat hukum baru, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa mencabut kewarganegaraan orang yang lahir di AS secara paksa adalah tidak konstitusional.

Jim Watson/AFP/Getty Images
Respons Tiga Tokoh yang Diserang
Elon Musk menanggapi secara halus di media sosial X, “Begitu menggoda untuk membalas. Tapi saya tahan dulu.”
Zohran Mamdani, dalam konferensi pers, menyatakan:
“Trump ingin saya ditangkap dan dideportasi karena saya imigran, Muslim, dan berdarah Asia Selatan. Tapi lebih dari itu, karena saya memperjuangkan hal-hal yang tidak ingin dia bicarakan.”
Rosie O’Donnell menanggapi dengan sarkasme di Instagram:
“Kamu mau cabut kewarganegaraanku? Silakan coba, Raja Joffrey bersemir jingga. Aku bukan milikmu untuk dibungkam.”
Denaturalisasi: Dari Nazi ke Tokoh Politik?
Kebijakan denaturalisasi awalnya digunakan terhadap penjahat perang seperti eks-Nazi, namun kini berisiko berubah menjadi alat politik. Dalam masa jabatan pertamanya, Trump membuka kantor khusus di Departemen Kehakiman untuk mengejar kasus-kasus ini. Meski hanya sekitar 100 kasus diajukan, kini program tersebut dihidupkan kembali.
Memo terbaru dari Departemen Kehakiman bahkan mendorong jaksa untuk memprioritaskan denaturalisasi terhadap individu yang dianggap mengancam keamanan nasional, termasuk yang terlibat kejahatan kekerasan, kartel narkoba, atau penipuan dalam proses imigrasi.
Namun, sejumlah pakar hukum menyuarakan keprihatinan.
“Politik tidak pernah menjadi dasar denaturalisasi. Ini babak baru yang sangat berbahaya,” kata Chishti.
“Trump memberi sinyal bahwa menyampaikan opini politik bisa membawa Anda ke pengadilan untuk dicabut kewarganegaraan,” tambahnya.
Kemunduran Demokrasi?
Pernyataan Trump memperlihatkan kekhawatiran yang lebih luas: bahwa penggunaan kewarganegaraan sebagai senjata politik bisa menciptakan efek jera pada warga, bahkan terhadap hak kebebasan berpendapat.
“Ini adalah ancaman langsung terhadap Konstitusi,” ujar Matthew Hoppock, pengacara imigrasi.
“Trump seolah menunjukkan bahwa siapa pun yang menentangnya bisa dianggap musuh negara.”
Kesimpulannya, meski belum jelas apakah Trump benar-benar akan menjalankan ancamannya terhadap Musk, Mamdani, atau O’Donnell, yang pasti adalah bahaya politisasi hak kewarganegaraan kini makin nyata.
Jika kewarganegaraan hak fundamental tertinggi di AS dapat diancam hanya karena perbedaan pandangan politik, maka pertanyaan besarnya bukan hanya “apa yang akan Trump lakukan?”, melainkan “ke mana arah demokrasi Amerika berikutnya?”
Editor: Redaksi NusantaraTop.co
NusantaraTop.co – Suara Independen, Fakta Terdepan












