Medan, NusantaraTop.co – Puluhan warga bersama LSM Gusur dan LPM Medan Timur melakukan aksi damai pada Kamis (3/7/2025), menuntut Pemerintah Kota Medan agar menindak tegas bangunan milik Kalimantan Jaya Express Logistik di Jalan Krakatau No.88, Medan.
Bangunan yang difungsikan sebagai gudang logistik tersebut diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya bersebelahan langsung dengan sebuah sekolah dasar negeri.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum LSM Gusur, Biser Silitonga, menegaskan bahwa gudang logistik tersebut telah beroperasi tanpa izin sah sejak awal pembangunan.
“Bangunan ini tidak memiliki PBG. Dari awal dibangun hingga beroperasi, tidak ada izin yang bisa ditunjukkan. Ini jelas pelanggaran,” tegas Biser saat diwawancarai di lokasi aksi.
Ia juga menyoroti dampak serius terhadap keselamatan pelajar karena akses keluar-masuk truk logistik langsung berada di depan SD Negeri, yang merupakan zona padat pejalan kaki anak-anak.
“Ini di zona anak sekolah. Setiap hari anak-anak melintas di depan gudang. Resiko kecelakaan sangat tinggi,” tambahnya.
Tuntutan Tegas: Bukan Ditutup Sementara, Tapi Harus Dirobohkan
Aksi ini ditujukan kepada Pemkot Medan, khususnya Dinas PU, Dinas Pertamanan, Satpol PP, dan pihak-pihak terkait lainnya agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami tidak ingin aktivitas hanya dihentikan sementara. Karena bangunan ini berdiri tanpa izin sejak awal, kami minta dibongkar total,” tegas Biser.
LSM Gusur juga mengkritisi pelanggaran lain seperti pembangunan di atas saluran drainase (parit) dan penggunaan trotoar serta taman kota untuk akses truk, yang dianggap merusak fungsi ruang publik dan merampas hak pejalan kaki.

Mediasi Masih Buntu, Pihak Perusahaan Diwakili Karyawan
Aksi yang berlangsung tertib ini telah dimediasi oleh Polsek Medan Timur dan perwakilan Satpol PP, namun belum membuahkan hasil. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh staf, bukan pemilik utama, sehingga tidak ada keputusan tegas yang disepakati.
“Yang datang hanya karyawan, bukan pemilik. Mereka hanya membuat surat pernyataan akan menghentikan sementara aktivitas hingga terbit PBG. Kami menolak itu. Bangunan harus dibongkar, bukan ditunda operasinya,” tegas Biser.
Mengingat lokasi gudang yang sangat dekat dengan sekolah, massa juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan untuk turun tangan dan mengevaluasi dampak keberadaan bangunan tersebut terhadap keselamatan dan kenyamanan siswa. (red)
Laporan : Marokam Marbun
Editor : Pahotan M Hutagalung












