Sibolga, NusantaraTop.co – Kuasa hukum Nurhasrat Telaumbanua, istri Anggota DPRD Kota Sibolga Drs. Yunifati Ziliwu, resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kepada empat lembaga negara.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., selaku penasihat hukum Nurhasrat Telaumbanua, melalui surat bernomor 862/AYG/SK/VII/2026.
Empat lembaga yang menerima pengaduan tersebut yakni Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi III DPR RI, serta Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum menilai pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) dan constatering oleh PN Sibolga diduga bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata.
Ali Yusran Gea menjelaskan, perkara yang dimaksud masih berada dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Menurutnya, putusan PN Sibolga Nomor 147/Pdt.Bth/2025/PN Sbg tanggal 11 Mei 2026 telah diajukan banding dengan nomor register 364/Pdt/G/2026/PT Medan, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pelaksanaan itu kami tolak karena tidak dilakukan secara konkret dan prosedural, serta mengabaikan adanya upaya hukum banding,” ujar Ali Yusran, Kamis (9/7/2026).
Soroti Proses Lelang BRI
Selain mempersoalkan proses eksekusi, kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 27 Mei 2025.
Ali Yusran menduga sebagian objek yang dilelang bukan merupakan bagian dari objek jaminan sehingga proses pelelangan dan pengalihan aset dinilai berpotensi cacat hukum.
“Sebagian objek yang dilelang atau telah dialihkan seharusnya tidak termasuk dalam objek jaminan. Sehingga pelelangan dan penjualan itu cacat hukum,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Sibolga dengan nomor laporan LP/B/103/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
Minta Ketua PN Sibolga dan Panitera Diberi Sanksi
Dalam petitum pengaduan, kuasa hukum meminta agar Ketua PN Sibolga dan Panitera diperiksa serta dijatuhi sanksi administratif, sanksi etik, maupun sanksi hukum lainnya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, pengadu juga meminta adanya langkah pemulihan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum turut menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeriksaan fisik objek eksekusi secara memadai saat pemberitahuan sita maupun proses constatering, serta tidak adanya pemanggilan terhadap pihak terkait dalam permohonan penetapan pemenang lelang di PN Sibolga.
Tembusan pengaduan tersebut juga disampaikan kepada Ketua PN Sibolga, Kapolres Sibolga, Dandim 0211/Tapanuli Tengah, Wali Kota Sibolga, Ketua DPRD Kota Sibolga, klien, serta arsip kantor hukum.
“Hingga saat ini kami akan menempuh seluruh upaya hukum. Kami juga terus melanjutkan proses banding di PT Medan. Kami meminta PN Sibolga dan BRI memberikan klarifikasi resmi,” kata Ali Yusran.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Sibolga maupun pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. NusantaraTop.co akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (red/tim)












