Jakarta, NusantaraTop.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik Kepolisian dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian dan akan menunggu hasil resmi dari penyidikan tersebut.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang, Kamis (9/7/2026).
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini dengan mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Baca Juga : Polri Sita Uang Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas, Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI hingga Krakatau Steel
Baca Juga : Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Kembali Jadi Sorotan Publik

Petugas gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang disita dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti berupa tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen diamankan dari beberapa lokasi penggeledahan di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa.
Polri Dalami Isu Rumah Sentul
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Isu tersebut mencuat setelah beredar foto dan video di media sosial yang menarasikan rumah yang digeledah penyidik merupakan milik atau berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
Saat dimintai kepastian mengenai sosok yang terdapat dalam foto yang beredar, Totok meminta publik menunggu hasil penyelidikan.
“Tunggu dulu,” ujarnya singkat.
Sita Emas dan Valuta Asing Senilai Rp476 Miliar
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai.
Menurut Totok, barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” jelas Totok.
Hingga kini, Polri masih terus mengembangkan penyidikan dan belum memberikan kesimpulan mengenai keterkaitan rumah yang digeledah dengan pihak-pihak yang namanya beredar di ruang publik. Sementara Kejaksaan Agung menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Editor: Pahotan M. Hutagalung












