Simalungun, NusantaraTop.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Yudi Safdaham (40) diringkus polisi di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Senin (8/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah berada di dalam rumah dan tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di jaket yang digantung di balik pintu serta di bawah kompor gas,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua paket plastik klip besar dan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram
- Timbangan elektrik
- Alat isap sabu (bong)
- Sejumlah plastik klip kosong
- Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi
Jaringan Lebih Besar
Dalam pemeriksaan awal, Yudi mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Rio, warga Pematang Siantar. Polisi kini memburu Rio dan mendalami kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengedar kecil. “Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat. Penelusuran dilakukan hingga ke jaringan di atasnya,” tegas AKBP Marganda.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)












