Jakarta, NusantaraTop.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi III DPR.
Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025), Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut ada tiga RUU yang diusulkan dalam perubahan kedua prolegnas prioritas, yakni:
- RUU tentang Perampasan Aset
- RUU tentang Kamar Dagang Industri
- RUU tentang Kawasan Industri
“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujar Bob Hasan.
Pemerintah Setuju
Menteri Hukum Supratman menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah DPR tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan narkotika.
“Pemerintah siap mendiskusikan bersama DPR. Kita juga sudah menyiapkan draf akademik maupun materi RUU untuk dibahas bersama,” ucap Supratman.
Target Rampung Tahun 2025
Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai tahun ini. Namun ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar undang-undang yang lahir tidak hanya sekadar formalitas.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kita harus memenuhi meaningful participation publik. Jadi masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi benar-benar memahami isi perampasan aset itu,” katanya.
Bob juga menambahkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan simultan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok di Komisi III DPR.
Dukungan Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik usulan Baleg DPR agar RUU ini dibahas oleh komisinya.
“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset diserahkan ke Komisi III, kami siap menjalankan tugas itu,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, pembahasan bisa berjalan paralel dengan revisi KUHAP, tergantung pada urgensi dan prioritas. Menurutnya, substansi materi RUU Perampasan Aset nantinya akan digodok mendalam oleh Panitia Kerja (Panja).
“Yang penting kemauan politik sudah ada. Harapan Presiden Prabowo Subianto agar RUU Perampasan Aset segera ditindaklanjuti harus dijaga dan diwujudkan oleh DPR,” pungkasnya.(red)












