NasionalNewsRagam

Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok karena Diduga Abaikan Aturan

×

Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok karena Diduga Abaikan Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase Komdigi dan Tiktok

Jakarta, NusantaraTop.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.. Keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh terhadap kewajiban hukum di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Monetisasi Aktivitas Ilegal

Alexander menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi monetisasi aktivitas live streaming dari akun-akun yang terhubung dengan perjudian online. Atas dasar itu, Komdigi meminta data lengkap mencakup traffic, detail siaran langsung, hingga jumlah dan nilai pemberian gift.

TikTok sudah dipanggil pada 16 September 2025 untuk klarifikasi. Platform tersebut diberi waktu hingga 23 September 2025. Namun, dalam surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data sesuai permintaan pemerintah, dengan alasan mengikuti kebijakan internal.

Dasar Hukum dan Sanksi

Menurut Alexander, hal ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara TDPSE,” tegasnya.

Perlindungan Warga dan Pengawasan Ketat

Alexander menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari perlindungan negara bagi masyarakat Indonesia, terutama kelompok rentan seperti anak dan remaja.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Semua PSE wajib tunduk pada hukum yang berlaku dan menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Dengan pembekuan ini, TikTok terancam tidak bisa melanjutkan sejumlah layanannya di Indonesia hingga memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights